Pengertian Kebijakan Kependudukan, Tujuan, Jenis, dan Kebijakan Kependudukan di Indonesia

Pengertian Kebijakan Kependudukan
Kebijakan Kependudukan

A. Pengertian Kebijakan Kependudukan
Kebijakan kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk. Kebijakan Kependudukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi berbagai permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup masyarakat yang berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, budaya, sosial, dan ilmu pengetahuan.

Suatu kebijaksanaan yang mempengaruhi variabel kependudukan dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Kebijaksanaan langsung antara lain ialah program pelayanan kontrasepsi yang langsung mempengaruhi besarnya penduduk akibat penurunan banyaknya kelahiran. Kebijaksanaan yang bersifat tidak langsung misalnya melalui ketentuan peraturan pencabutan subsidi pada keluarga yang mempunyai anak lebih dari jumlah tertentu.

Kebijakan dalam kependudukan menjadi sangat penting dilakukan oleh setiap negara-negara berkembang dunia, termasuk Indonesia. Hal ini dilakukan dengan alasan mengatasi sejumlah dinamika penduduk yang kerap kali memberi ruang atas kegagalan perencanaan pembangunan berkelanjutan dalam ranah skala, regional dan nasional.

Kebijakan Kependudukan Menurut Para Ahli
1. DR. Elibu Bergman (Harvard university), kebijakan penduduk sebagai tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan di mana di dalamnya termasuk pengaruh dan karakteristik penduduk.  
2. H.T. Eldrige dalam Agus Dwiyanto (1995), kebijakan kependudukan sebagai keputusan legislatif, program administrasi dan berbagai usaha pemerintah lainnya yang dimaksudkan untuk mengubah kecenderungan penduduk yang ada demi kepentingan kehidupan dan kesejahteraan nasional.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kebijakan kependudukan yaitu sebagai langkah-langkah dan program-program yang membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografis, dan tujuan-tujuan umum yang lain dengan jalan mempengaruhi variabel-variabel demografi yang utama, yaitu besar dan pertumbuhan penduduk serta perubahan dan ciri-ciri demografinya.

B. Tujuan Kebijakan Kependudukan
Secara umum kebijakan penduduk harus ditujukan di antaranya,
1. Untuk melindungi kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk itu sendiri terutama generasi yang akan datang.
2. Untuk memberikan kemungkinan bagi tiap-tiap orang untuk memperoleh kebebasan yang lebih besar, guna menentukan apa yang terbaik bagi kesejahteraan diri, keluarga dan anaknya.
3. Kebijakan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk itu sendiri. Pemecahan masalah kependudukan dengan pengendalian kelahiran saja tidak menjamin bahwa hasilnya secara otomatis akan meningkatkan kualitas hidup penduduk yang bersangkutan atau generasi yang akan datang.

C. Jenis Kebijakan Kependudukan
1. Kebijaksanaan Fertilitas dan Mortalitas
a. Kebijaksanaan untuk mempengaruhi Tingkat Fertilitas
a) Kebijaksanaan Pronatalis. Kebanyakan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan tren fertilitas dan pertumbuhan penduduk. Bentuk-bentuk umum yang terkenal di antaranya,
• Propaganda pronatalis
• Program-program yang mendorong keluarga, sistem perpajakan, dan insentif untuk seorang ibu, dan
• Pembatasan terhadap distribusi dan penggunaan kontrasepsi dan aborsi.

Kebijaksanaan yang demikian masih di lakukan di beberapa negara. Mereka yakin bahwa penduduk yang besar merupakan prasyarat untuk pertumbuhan ekonomi atau dapat menempatkan daerah-daerah yang masih kosong. Brazil, Argentina dan beberapa Negara di Afrika memiliki kebijaksanaan yang demikian.

b) Kebijaksanaan Antinatalis
• Program Keluarga Berencana Nasional. Program keluarga berencana nasional ditujukan untuk mengurangi fertilitas dengan memberikan peralatan, pelayanan, dan informasi tentang kontrasepsi. Dasar pemikirannya adalah bahwa pasangan usia subur yang ingin membatasi besarnya keluarga mereka akan cukup untuk menurunkan rata-rata kelahiran untuk kurun waktu tertentu. Diskusi tentang program keluarga berencana biasanya berkisar pada hak orang tua untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran.
• Pendekatan Non Keluarga Berencana. Pendekatan non keluarga berencana yang diarahkan untuk menurunkan fertilitas menyadari bahwa besarnya keluarga hanyalah merupakan respons terhadap cara seorang melihat dunia sosialnya. Pendekatan ini menekankan pentingnya perubahan kelembagaan dan dukungan lingkungan sosial budaya.

b. Kebijaksanaan untuk mempengaruhi Tingkat Mortalitas
Pemerintah tidak secara eksplisit memiliki kebijaksanaan mempengaruhi mortalitas seperti yang dilakukan untuk menurunkan angka fertilitas. Penurunan mortalitas merupakan tujuan semua pemerintah termasuk mereka yang menginginkan untuk mengurangi rata-rata pertumbuhan penduduk.
a) Kebijaksanaan yang Menurunkan Mortalitas. Semua kebijaksanaan pemerintah yang secara langsung berkaitan dengan penurunan mortalitas adalah semua yang mensupport pengembangan pengetahuan medis yang berpotensi meningkatkan umur manusia (life expectacy), usaha pemerintah yang diarahkan untuk mengurangi menjalarnya atau datangnya penyakit tertentu, usaha untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan, menyediakan pelayanan kesehatan bagi para wanita hamil, serta pemerintah juga telah menurunkan angka kematian dengan pengaturan rokok.
b) Kebijaksanaan yang Meningkatkan Angka Mortalitas. Rasanya janggal bahwa kebijaksanaan yang meningkatkan angka mortalitas ini ada, karena pemerintah justru menghendaki sebaliknya. Tetapi, berbagai kebijakan pemerintah yang mencelakakan kesehatan, meskipun secara tidak sengaja, akhirnya juga meningkatkan kematian.  

2. Kebijaksanaan Migrasi
a. Kebijaksanaan Migrasi Internasional
a) Kebijaksanaan Emigrasi
Sejumlah negara mencoba menghambat emigrasi melalui restriksi atau hambatan hukum, sosial, dan ekonomi. Pada konferensi PBB di Bucharest 1974 ternyata 72 negara berusaha menghambat emigrasi permanen. Negara-negara yang menghambat permanen emigrasi adalah RRC dan Uni Soviet. Maroko, Tunisia, dan Algeria telah berani mendorong emigrasi sebagai bagian dari usaha untuk memecahkan masalah pengangguran dalam negeri. Emigrasi juga disetujui pemerintah, bila terjadi perbedaan agama dan budaya.

Di Indonesia, berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang kehilangan kewarganegaraannya, jika yang bersangkutan di antaranya,
• Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri;
• Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
• Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri, sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri;
• Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
• Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing;
• Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing;
• Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
• Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.

b) Kebijaksanaan Immigrasi
Kebijakan immigrasi biasanya berubah sebagai respons terhadap faktor-faktor demografis, ekonomi, dan politik nasional. Negara-negara yang menginginkan jumlah immigrasi yang besar pada suatu waktu apabila mereka memiliki tanah kosong yang tersedia untuk dihuni, tetapi mereka tidak menginginkan immigrasi apabila tenaga kerja mereka sudah kurang mampu mengabsorpsi immigran baru.

Di Indonesia warganegara asing dapat menjadi warganegara Indonesia melalui proses pewarganegaraan yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006, bab III pasal 9 yang menyatakan permohonan kewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan di antaranya,
• Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
• Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal  di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun  berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
• Sehat jasmani dan rohani;
• Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang  dasar negara  Republik Indonesia tahun 1945;
• Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
• Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
• Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
• Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
• Kebijaksanaan Migrasi Internal

Program-program dan kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai migrasi internal memiliki tujuan umum tertentu yaitu berkaitan dengan redistribusi penduduk. Dalam proses tersebut pertumbuhan beberapa daerah didorong, sedangkan beberapa daerah lain dihambat. Di banyak negara perubahan reproduksi telah menjadi faktor penting yang mendorong pertumbuhan penduduk.

Migrasi tampaknya menjadi faktor penting dalam distribusi penduduk. Kebijaksanaan yang bersifat implisit dan eksplisit mendorong atau menghambat mobilitas penduduk dalam suatu negara telah menjadi faktor penting yang mempengaruhi jumlah penduduk, rata-rata pertumbuhan lokal dan regional, serta distribusi penduduk.

b. Migrasi dan Kebijaksanaan  Migrasi di Indonesia
Di Indonesia, studi migrasi telah dilakukan oleh beberapa ahli baik dari dalam maupun luar negeri dan mencakup daerah-daerah di Jawa maupun luar Jawa. Hampir semua memusatkan perhatian pada determinan, pola dan kecenderungan migrasi yang diikuti oleh usaha penyusunan kebijaksanaan. Kebijakan migrasi di Indonesia dapat di lihat dari beberapa aspek di antaranya,
a) Kebijakan yang bersifat eksplisit, menyangkut pengaturan ijin tempat tinggal dan transmigrasi.
b) Kebijakan yang bersifat implisit, pengaturan pembangunan regional yang intergrated, pengembangan pusat-pusat pengembangan skala kecil, serta distribusi wilayah industri kecil.
c) Kebijakan yang bersifat restrictive, usaha untuk melarang atau membatasi migran masuk ke kota tertentu yang sudah padat.
d) Kebijakan yang restraining, usaha untuk menahan agar penduduk pedesaan tidak pindah ke kota, melalui penciptaan lapangan kerja di daerah asal.
e) Kebijakan yang bersifat divisionary, usaha untuk membuat daerah alternatif menjadi menarik (membuka kesempatan kerja) sehingga mempengaruhi arus dan arah migran.

D. Kebijakan Kependudukan di Indonesia
Jenis Kebijakan Kependudukan Indonesia
Sebagai salah satu ciri negara berkembang, Indonesia memberlakukan penuntasan dalam beragam masalah kependudukan. Bentuk penanganan tersebut antara lain,
1. Pengendalian Laju Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk yang terjadi di Indonesia ini bisa dikatakan masih tinggi dibandingkan dengan ciri negara maju atau berkembang lainnya. Dalam sejumlah data pertumbuhan arti penduduk Indonesia yaitu sekitar 1,6% per tahun. Hal ini tentu saja mengakibatkan jumlah penduduk Indonesia terus mengalami pertambahan yang cukup besar setiap tahunnya. Untuk menekan proses laju pertumbuhan penduduk pemerintah menggalakan program keluarga berencana (KB) yang berkaitan dengan penanganan jumlah anak, peningkatan kesehatan, serta pendidikannya.

2. Peningkatan Kualitas Penduduk
Berbicara tentang kebijakan kependudukan di Indonesia yang dilakukan selanjutnya ialah berhubungan kualitas dalam SDM (Sumber Daya Manusia) yang sampai saat ini dianggap kunci untuk mewujudkan suatu negara yang maju. Sumber daya manusia yang berkualitas akan mampu mengolah sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraannya. Beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penduduk Indonesia di antaranya,
a. Peningkatan kualitas pendidikan dengan meningkatkan kualitas guru, seperti memberikan perlengkapan berbagai sarana pendidikan, pemberian program beasiswa, dan menambah gedung sekolah. Kebijakan ini bisa pula dikatakan sebagai salah satu pemerataan dalam persebaran penduduk.
b. Penyediaan lapangan pekerjaan padat karya sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia seta mampu meningkatkan taraf hidup penduduk.
c. Peningkatan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga secara langsung tingkat kesehatan penduduk meningkat.

3. Pemerataan Persebaran Penduduk
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menanggulangi masalah pemerataan penduduk adalah dengan pelaksanaan program transmigrasi. Pengertian transmigrasi adalah prosedur yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk melaksanakan perpindahan dari daerah asli untuk kemudian menetap ke daerah lain yang ditetapkan dalam wilayah Republik Indonesia. Tujuan dilakukannya kebijakan dalam transmigrasi ini adalah mengatasi persebaran penduduk tidak merata yang terjadi di Indonesia, khususnya di beberapa pulau-pulau besar selain Pulau Jawa, bahkan secara khusus kebijakan ini pertama kali dalam sejarah dilakukan pada masa orde baru.

4. Membangun Ekowisata
Ekowisata adalah upaya untuk memberi manfaat secara ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan bagi pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal ini menjadi program pemerintah yang diterapkan dengan baik. Pendapatan dari kunjungan wisatawan membantu menciptakan peluang kerja bagi penduduk setempat, yang pada gilirannya, mengarah pada ekonomi yang lebih beragam bagi mereka.

Lebih penting lagi, ekowisata dapat mendukung konservasi dan pengelolaan lingkungan jika dilakukan dengan benar. Misalnya, biaya masuk yang dikenakan pada pengunjung dapat disalurkan ke pemeliharaan dan pengelolaan area. Ekowisata juga bisa menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan dan untuk mendidik masyarakat tentang arti konservasi.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kebijakan Kependudukan, Tujuan, Jenis, dan Kebijakan Kependudukan di Indonesia"