Pengertian Lembaga Yudikatif, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya

Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif

A. Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah lembaga yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan; bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara. Lembaga yudikatif bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaan hukum di suatu negara.

Awalnya Indonesia hanya punya dua lembaga yudikatif yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.  Lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 sebelum reformasi adalah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Untuk lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar terdiri dari tugas dan wewenang DPR (DPR), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

UUD 1945 diamandemen empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002, dan susunan lembaga tinggi negara berubah. DPA sebagai lembaga penasihat Presiden dihapuskan. Kemudian, dimunculkan beberapa lembaga baru. Lembaga baru tersebut adalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk lembaga legislatif . Selain itu, tugas lembaga yudikatif juga mempunyai lembaga baru, yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga tinggi negara yang mengawasi kinerja hakim di peradilan Indonesia

B. Tugas, Wewenang, dan Fungsi Lembaga Yudikatif
1. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang kehakiman. Kekuasaan tersebut dalam hal ini untuk penyelenggaraan peradilan dalam penegakan hukum yang adil. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung. Tugas MA di antaranya,
a. Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
b. Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitasi.
c. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.

Wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A ayat 1 di antaranya,
a. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Selain itu, undang-undang pasal 24A ayat 2, 3, 4, 5 mengatur tentang Hakim Agung dan seluruh jajaran Mahkamah Agung. Bunyi dari undang-undang tersebut di antaranya,
a) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
b) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
c) Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
d) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Fungsi Mahkamah Agung menurut Undang-Undang di antaranya,
a. Fungsi peradilan
b. Fungsi pengawasan
c. Fungsi pengaturan
d. Fungsi memberi nasihat
e. Fungsi administrasi

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga Yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir. Keputusan MK adalah bersifat final untuk menguji Undang-Undang. Adapun tugas dan wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam undang-undang pasal 24C ayat 1 sampai 6 di antaranya,
a. Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
b. Memutuskan persengketaan yang terjadi.
c. Memutuskan pembubaran sebuah partai politik.
d. Memutuskan perselisihan dan persengketaan yang berhubungan dengan hasil pemilu.
e. Memberikan keputusan mengenai pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU.
f. Menerima usulan dari DPR perihal pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera menindaklanjutinya.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berfungsi menjaga kemurnian konstitusi dari oknum yang menunggangi kepentingan tertentu.  Dalam strukturnya, Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Dewan perwakilan Rakyat, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden. Sedangkan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Selain itu, pasal 24C ayat 5 dan 6 juga mengatur tentang jabatan Hakim Konstitusi.

3. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini terbentuk setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk memasukkan unsur masyarakat dalam proses pengangkatan, penilaian kerja, dan pemberhentian hakim.

Hal ini untuk menjaga kenetralan dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.  Sementara tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam pasal 24B Undang-undang dasar 1945 ayat 1 yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Selain itu, Pasal 24B juga mengatur tentang keanggotaan Komisi Yudisial pada ayat 2, 3, dan 4 dengan rumusan sebagai berikut:
a. Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum dengan integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
b. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Berbeda dengan lembaga yudikatif lain, Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuasaan yudikatif. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial secara singkat hanya bersifat untuk memilih dan mengawasi kinerja hakim. Adapun pihak-pihak yang berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial di antaranya,
a. Hakim agung dan Mahkamah Agung
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan ( pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara)
c. Hakim Mahkamah Konstitusi

Selain 3 lembaga yudikatif itu tentu saat ini ada sejumlah lembaga yang membantu untuk memantau dan menegakkan peraturan perundangan. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain yang bertujuan untuk menegakkan hukum di Indonesia.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Lembaga Yudikatif, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya"