Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, Fungsi, Hak, dan Kewajibannya

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara dan Kewarganegaraan

A. Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan
Warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara kewarganegaraan dalam KBBI adalah hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan dari bahasa Inggris citizenship. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan dari bahasa Inggris nationality. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan dari bahasa Inggris: Civics yang diberikan di sekolah-sekolah.

Warga Negara menurut Para Ahli
1. A.S. Hikam (2004), warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
2. Koerniatmanto S, warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
3. Ko Swaw Sik (1957), warga negara ialah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
4. Purwadarminta, warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
5. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara.
6. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.

B. Fungsi Warga Negara
1. Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing-masing.
3. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
5. Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
6. Mentaati dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali.
7. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.

C. Hak Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia di antaranya,
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A)
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4. Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

D. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban Warga Negara Indonesia di antaranya,
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, Fungsi, Hak, dan Kewajibannya"