Pengertian Pembunuhan dan Jenisnya
![]() |
Pembunuhan |
A. Pengertian Pembunuhan
Istilah bunuh (membunuh) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan. Sementara pembunuhan dalam KBBI adalah proses, cara, perbuatan membunuh.
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
B. Jenis Pembunuhan
Pembunuhan ada 3 macam di antaranya,
a. Baligh (dewasa)
b. Mempunyai niat/rencana untuk membunuh
c. Memakai alat yang mematikan
2. Membunuh Seperti Disengaja, yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukalaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.
Dari berbagai sumber
Post a Comment