Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime), Kondisi, dan Tipologinya

Pengertian Kejahatan Kerah Putih atau White Collar Crime
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
A. Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) menunjukkan tipe pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Kejahatan jenis ini bisa berupa tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi dan wewenang cukup tinggi pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, sehingga dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.

Penggunaan konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikannya, namun lebih pada ciri pelakunya yang berbeda. Konsep tentang white collar crime dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland sebagai sebuah bentuk kritik terhadap teori-teori kriminologi yang mencoba menjelaskan suatu kejahatan berdasarkan pada struktur sosial dan tingkat ekonomi.

Teori kriminologi sebelumnya berasumsi masyarakat miskin dan berasal dari kelas menengah bawah saja yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau kriminal atau calon pelaku kejahatan atau kriminal. Kejahatan hanya ditampilkan sebagai sebuah dampak yang diperoleh dari adanya kemiskinan dan kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan hanya mengacu pada street crime saja.

Konsep white collar crime yang dikembangkan Edwin Sutheland membantah bahwa kejahatan hanya dilakukan oleh masyarakat miskin dan berasal dari kelas bawah. Pada faktanya kejahatan tidak hanya berhubungan dengan kemiskinan dan masalah struktur sosial lainnya.

Menurut Sutherland konsep white collar crime lebih berkaitan dengan teori Differential Association. Teori ini menyatakan bahwa sebenarnya kejahatan dapat dipelajari dan kejahatan tersebut dipelajari ketika seseorang berinteraksi dengan orang lain dalam proses komunikasi.

Menurut Edwin H. Sutherland, white collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang sangat terhormat dan berstatus sosial tinggi di dalam pekerjaannya. Tindakan kejahatan ini dapat terjadi di dalam perusahaan, kalangan profesional, perdagangan maupun kehidupan politik.

B. Kondisi yang Mendorong Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
White collar crime ini pada umumnya terjadi pada negara-negara yang belum memiliki hukum korporat yang rendah. Sehingga para pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya tanpa ragu terkait hukuman yang mungkin mereka akan peroleh. Negara dengan kematangan hukum korporat yang rendah ini banyak terdapat di wilayah Asia, khususnya pada negara-negara berkembang.

Kasus white collar crime banyak tersebar di berbagai negara di Asia seiring dengan tekanan yang dihasilkan dari kondisi ekonomi saat krisis. Krisis menyebabkan banyak barang yang dipasarkan melebihi dari kapasitas pembeli. Sehingga perputaran uang tidak dapat berjalan lancar. Di asia-pasifik hal ini menyebabkan berkurangnya permintaan untuk berbagai area ekspor, khususnya tourism, manufaktur dan komoditas. Dengan ini, pendapatan pemerintah juga menurun drastis, terutama dari pekerja luar negeri.

Di era krisis ini, korupsi kemudian menjadi salah satu fenomena yang marak berkembang. Terhambatnya arus perputaran uang di masa krisis menyebabkan banyaknya tawaran hutang luar negeri. Tawaran hutang luar negeri inilah yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku white collar crime untuk menjalankan aksinya dengan berbagai bentuk modus kejahatan. Berbagai bentuk white collar crime yang umumnya terjadi di Asia antara lain seperti korupsi, penyuapan, penipuan, cuci uang, penggunaan asset publik untuk kepentingan pribadi, penjualan gelap, dan penghindaran pajak.

Terakhir, white collar crime juga dapat dilihat dari peran atau kontrol pemerintah dalam suatu negara. Hal ini berhubungan dengan ranah white collar crime itu sendiri yang selalu terjadi di dalam sektor ekonomi — politik. Di mana pada negara dengan kontrol pemerintah yang tinggi pada kegiatan ekonomi — politik, termasuk produksi, maka white collar crime cenderung terjadi di institusi pemerintahan. Bentuk ini banyak terjadi pada negara-negara berkembang di Asia Tenggara yang kegiatan ekonominya banyak dikelola oleh negara.

Sedangkan pada negara yang cenderung melakukan penerapan free-trade dan liberalisasi ekonomi, sektor swasta memiliki peran yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi. Sehingga, white collar crime yang banyak terjadi juga berasal dari sektor swasta dan jangkauannya dapat dikatakan sebagai transnasional, terlebih jika teknologi di negara tersebut telah maju dan berkembang.

C. Tipologi Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Suatu tindak kejahatan dapat digolongkan ke dalam white collar crime atau tidak dapat dilihat berdasarkan tipologi pelakunya.
1. Dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status “terhormat” atau tidak. Status terhormat dalam hal ini merupakan suatu jabatan yang dimiliki pelaku dalam instansi, baik negara maupun swasta, yang ia miliki.
2. Tipologi yang dapat dilihat adalah tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang komputerisasi atau tidak. Jika, iya, maka kejahatan yang dilakukan dapat digolongkan sebagai WCC dalam lingkup cyber crime.
3. Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok. Melalui ini, dapat dilihat pola seleksi dan penggolongan dari kasus white collar crime yang terjadi. 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime), Kondisi, dan Tipologinya"