Pengertian Pengendalian Sosial, Ciri, Fungsi, Sifat, Cara, Pelaku, Bentuk, dan Lembaganya

Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian Sosial

A. Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial dengan cara mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk bersikap dan berperilaku sesuai norma-norma dan nilai yang berlaku. Pengendalian sosial juga dapat diartikan sebagai suatu proses pengawasan yang dilakukan masing-masing kelompok masyarakat dengan cara mengajak, membujuk, serta memaksa seseorang atau kelompok lainnya agar mengikuti norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Pengendalian sosial atau kontrol sosial bertujuan untuk menciptakan keteraturan, tatanan, order dalam kehidupan masyarakat agar harmonis. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian pengendalian sosial menurut para ahli di antaranya,
1. Peter L. Berger, pengendalian sosial merupakan upaya masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Membangkang yang dimaksud adalah ketidakpatuhan pada segala jenis aturan, baik yang formal seperti hukum, atau informal seperti norma.
2. Joseph S. Roucek, pengendalian sosial merupakan proses baik terencana maupun tidak yang orientasinya mengajak, mendidik, bahkan kadang memaksa semua anggota masyarakat memenuhi kaidah sosial yang berlaku. Kaidah sosial yang dimaksud adalah seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan hukum.
3. Koentjaraningrat, pengendalian sosial memiliki peranan krusial untuk menghindari terjadinya penyimpangan sosial melalui upaya pengaturan tindakan agar sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
4. Soetandyo Wignyo Subroto, pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
5. Astrid Susanto, pengendalian sosial adalah kontrol yang sifatnya psikologis dan non fisik terhadap seorang individu agar ia dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok tempat ia hidup.
6. Horton dan Hunt, pengendalian sosial adalah segala cara dan proses yang ditempuh oleh orang tua atau kelompok masyarakat tertentu sehingga para anggota kelompoknya bertindak sesuai dengan harapan kelompok masyarakat tersebut.
7. Bruce J. Cohen, pengendalian sosial adalah segala cara atau metode yang dipakai untuk mendorong seseorang di dalam suatu kelompok agar berperilaku sesuai dengan kehendak kelompok masyarakat tersebut.

B. Ciri Pengendalian Sosial
1. Terdapat suatu metode atau cara khusus untuk menertibkan individu atau masyarakat.
2. Kontrol sosial dapat dilakukan setiap individu terhadap individu lain, atau kelompok kepada individu/ kelompok lain.
3. Kontrol sosial dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan keserasian dan stabilitas terhadap berbagai perubahan yang ada di masyarakat.
4. Pengendalian sosial dilakukan oleh berbagai pihak meskipun sering kali masing-masing pihak tidak menyadarinya.

C. Fungsi Pengendalian Sosial
1. Menjaga Ketertiban Masyarakat, di dalam suatu masyarakat selalu ada norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku sebagai batasan-batasan berperilaku di masyarakat. Dan terdapat konsekuensi atau hukuman atas pelanggaran terhadap norma dan nilai tersebut sehingga umumnya individu akan takut dan memilih untuk mengikuti aturan yang berlaku.
2. Mengembangkan Budaya Malu, pada dasarnya semua orang mempunyai ‘rasa malu’, apalagi bila menyangkut harga dirinya. Hukuman sosial yang diterima seseorang yang melanggar aturan akan membuat orang tersebut merasa malu.
3. Memberikan Imbalan Bagi yang Taat Aturan, masih menyangkut harga diri, setiap orang yang mengikuti aturan dan norma dan berlaku mendapatkan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contoh imbalannya adalah dalam bentuk kemudahan dalam mengurus berkas Surat Berkelakuan Baik dari pejabat masyarakat.
4. Meyakinkan Masyarakat untuk Mematuhi Norma, kontrol sosial yang dilakukan dengan baik akan membentuk dan meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa peraturan yang berlaku di masyarakat akan membawa kebaikan bagi semua orang.
5. Menciptakan Sistem Hukum, kontrol sosial juga dapat berfungsi sebagai sistem hukum atau aturan yang disusun secara resmi di mana di dalamnya terdapat sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggarnya.

D. Sifat Pengendalian Sosial
1. Preventif, pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contohnya, guru menasihati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah
2. Represif, pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan
3. Kuratif, pengendalian sosial bersifat kuratif adalah pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. Contohnya, seorang guru menegur dan menasihati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan bertujuan untuk memberi penyadaran kepada perilaku dan memberi efek jera

E. Cara Pengendalian Sosial
1. Tindakan Persuasif, pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. Cara ini dilakukan melalui lisan atau simbolik. Contoh pengendalian sosial melalui lisan yaitu dengan mengajak orang menaati nilai dan norma dengan berbicara langsung menggunakan bahasa lisan, sedang pengendalian secara simbolik dapat menggunakan tulisan, spanduk dan iklan layanan masyarakat. Contoh pengendalian sosial persuasif secara lisan adalah seorang ibu menasehati anaknya yang akan pergi ke sekolah agar tidak terlibat tawuran atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai nilai dan norma. Sedang contoh cara pengendalian sosial simbolik misalnya pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, cara yang dilakukan pemerintah daerah dengan memasang spanduk di tempat tertentu yang dapat dibaca oleh masyarakat.
2. Tindakan Koersif, pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan dalam hal ini bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan kadar penyimpangannya, contohnya PKL.

F. Pelaku Pengendalian Sosial
1. Pengendalian pribadi, yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan).
2. Pengendalian institusional, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
3. Pengendalian resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
4. Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.

G. Bentuk Pengendalian Sosial
1. Gosip, gosip sering juga diistilahkan dengan desas-desus. Gosip merupakan memperbincangkan perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas. Gosip tidak dapat diketahui secara terbuka, terlebih-lebih oleh orang yang merupakan objek gosip. Namun demikian gosip dapat menyebar dari mulut ke mulut sehingga hampir seluruh anggota masyarakat tahu dan terlibat dalam gosip. Misalnya gosip tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Si A dengan Si B. gosip seperti ini dalam waktu singkat akan segera menyebar. Warga masyarakat yang telah mendengar gosip tertentu akan terpengaruh dan bersikap sinis kepada orang yang digosipkan. Karena sifatnya yang laten, biasanya orang sangat menjaga agar tidak menjadi objek gosip.
2. Teguran, teguran biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dianggap melanggar etika dan/atau mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Teguran merupakan kritik sosial yang dilakukan secara langsung dan terbuka sehingga yang bersangkutan segera menyadari kekeliruan yang telah diperbuat. Di dalam tradisi masyarakat kita teguran merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi. Misalnya teguran terhadap sekelompok pemuda yang begadang sampai larut malam sambil membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman warga yang sedang tidur, teguran yang dilakukan oleh guru kepada pelajar yang sering meninggalkan pelajaran, dan lain sebagainya.
3. Sanksi/Hukuman, pada dasarnya sanksi atau hukuman merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang. Misalnya pemecatan yang dilakukan terhadap polisi yang terbukti telah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, dan lain sebagainya. Adapun manfaat dari sanksi atau hukuman antara lain adalah: (1) untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok orang terhadap penyimpangan yang telah dilakukan sehingga tidak akan mengulanginya lagi, dan (2) sebagai peringatan kepada warga masyarakat lain agar tidak melakukan penyimpangan.
4. Pendidikan, pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar mencapai taraf kedewasaan. Melalui pendidikanlah seseorang mengetahui, memahami, dan sekaligus mempraktikkan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
5. Agama, Agama mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia, antara manusia dengan makhluk lain, dan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan yang baik dapat dibina dengan cara menjalankan segala perintah Tuhan dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya. Melalui agama ditanamkan keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan mendatangkan pahala. Sebaliknya, melanggar larangan Tuhan merupakan perbuatan dosa yang akan mendatangkan siksa. Dengan keyakinan seperti ini, maka agama memegang peranan yang sangat penting dalam mengontrol perilaku kehidupan manusia.

H. Lembaga Pengendalian Sosial
1. Keluarga, keluarga berperan penting dalam mengatur perilaku individu melalui proses sosialisasi dimulai ketika individu lahir di dunia. Peranan keluarga dalam upaya pengendalian sosial terutama di negara-negara yang masih kuat ikatan kekeluargaannya sangat besar. Dalam lembaga atau institusi keluarga inilah anak mempelajari norma dan nilai yang telah disepakati sebelumnya.
2. Tokoh masyarakat, dalam kehidupan bermasyarakat biasanya ada sosok panutan yang dihormati. Sosok tersebut berperan sentral karena dikenal banyak orang dan memiliki pengaruh. Tokoh masyarakat merupakan salah satu agen yang dikaruniai kapasitas untuk melakukan kontrol sosial dalam masyarakat. Ucapan dan perilaku kesehariannya dapat menjadi rujukan sehingga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial.
3. Pengadilan, pengadilan negara ataupun adat merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk mengawasi perilaku warga masyarakat. Penerapan wewenang berupa upaya mengadili perilaku individu atau kelompok yang perbuatannya dianggap melanggar hukum atau norma. Tak jarang, vonis dijatuhkan dalam bentuk hukuman untuk memberi efek jera terutama bagi pelanggar hukum.
4. Sekolah, sekolah merupakan institusi pendidikan yang di dalamnya berlangsung sosialisasi nilai oleh guru kepada murid. Guru merupakan agen pengendalian sosial di mana perilaku murid diarahkan agar sesuai norma dan nilai yang disepakati sekolah. Sebagai institusi pendidikan, tentu saja proses sosialisasi dilakukan dalam rangka mendidik yang tujuannya menciptakan kehidupan sosial beradab di masa depan.
5. Kepolisian, kepolisian merupakan alat negara yang berfungsi menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Polisi bertugas menjaga keamanan dengan cara mengawasi, mengatur, dan bahkan memaksa masyarakat agar taat pada aturan hukum. Sebagai alat negara, kepolisian diberi wewenang untuk menangkap mereka yang dianggap melanggar hukum.
6. Media, media massa dan media sosial memiliki kemampuan untuk membentuk opini publik tentang mana yang benar dan mana yang salah, mana yang sesuai aturan, mana yang menyimpang. Peran media dalam menerapkan pengendalian sosial adalah menjadi wadah munculnya diskusi publik tentang opini mana yang paling layak diikuti karena berorientasi pada ketertiban dan keteraturan sosial.
7. Aktivis, aktivis merupakan agen pengendalian sosial yang biasanya kritis kepada kelompok berkuasa, seperti negara. Kaum elit di pemerintahan adalah golongan yang memiliki wewenang dan kuasa lebih besar dibandingkan masyarakat secara umum. Tak jarang mereka kebal akan hukum ketika melakukan perbuatan yang menyimpang. Peran aktivis sebagai agen pengendalian sosial menjadi penting agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pengendalian Sosial, Ciri, Fungsi, Sifat, Cara, Pelaku, Bentuk, dan Lembaganya"