Definisi Rekayasa Sosial (Social Engineering), Proses, dan Fungsinya

Pengertian Rekayasa Sosial atau Social Engineering
Rekayasa Sosial (Social Engineering)

A. Rekayasa Sosial (Social Engineering)
Rekayasa sosial (Social engineering) adalah campur tangan gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk mempengaruhi perubahan sosial. Rekayasa sosial merupakan sebuah jalan mencapai sebuah perubahan sosial secara terencana. Less dan Presley tokoh sosiolog mengartikan social engineering sebagai upaya yang mengandung unsur perencanaan, yang diimplementasikan hingga diaktualisasikan di dalam kehidupan nyata. 

Kata engineering sesungguhnya berasal dari bahasa inggris yang mempunyai arti keahlian teknik, atau pabrik mesin. Akan tetapi mengalami arti yang lebih luas ketika masuk dalam wilayah sosial, keahlian teknik atau pabrik mesin mengalami perluasan makna menjadi suatu upaya merekayasa suatu objek sosial dengan segala perencanaan yang matang untuk mewujudkan transformasi sosial sesuai dengan target perekayasa atau engineer.

Masyarakat umumnya menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih baik sehingga perubahan sosial harus dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terencana. Rekayasa sosial (social engineering) merupakan suatu upaya dalam rangka transformasi sosial secara terencana (social planning), istilah ini mempunyai makna yang luas dan pragmatis. Obyeknya adalah masyarakat menuju suatu tatanan dan sistem yang lebih baik sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh sang perekayasa atau the social engineer.

Upaya rekayasa ini muncul berawal dari problem sosial, yaitu ketidakseimbangan antara das sollen dengan das sein, atau apa yang dicita-citakan masyarakat tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Menurut Dr Jalaludin Rakhmat rekayasa sosial terjadi karena terdapat beberapa kesalahan pemikiran manusia dalam memperlakukan masalah sosial yang disebut para ilmuwan dengan sebutan intellectual cul-de-sac yang menggambarkan kebuntuan berpikir. Salah satu bentuk kesalahan pemikiran lainnya adalah permasalahan sosial yang kerap dikait-kaitkan dengan mitos ataupun kepercayaan manusia akan suatu gerakan abstrak ilusi yang tanpa disadari dapat merubah tatanan kehidupan bermasyarakatnya. Untuk itu perlu diadakannya rekayasa sosial agar kesalahan-kesalahan berpikir seperti ini dapat diatasi sehingga masyarakat dapat melihat permaslahan yang dihadapinya sebagai sesuatu yang konkrit.

B. Proses Rekayasa Sosial
Menurut tinjauan sejarah, munculnya istilah social engineering adalah ketika rezim Orde Baru berada pada posisi puncak tiraninya sekitar tahun 1986. Rekayasa sosial merupakan perencanaan sosial yang muaranya pada transformasi sosial, didukung dengan internalisasi nila-nilai humanisasi yang tinggi. Seringkali kita memaknai rekayasa adalah suatu upaya negatif, hal ini dikarenakan kita terjebak dalam satu situasi kekuasaan atau kegiatan-kegiatan praktis rekayasa dilakukan oleh elite-elite politik yang mempunyai tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. 

Akan tetapi Jalaludin Rahmat membawa nuansa baru tentang pemaknaan istilah tersebut menuju ke dalam perubahan positif (transformasi) yang pada akhirnya dapat mengatasi berbagai masalah sosial yang muncul. Dan ada satu hal yang menarik bahwa suatu perubahan tidak akan muncul ketika kita masih terjebak dalam kesalahan berfikir. Artinya bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu kekuatan inti untuk perubahan, karena perubahan sosial terjadi secara alamiah atau bisa jadi ke arah yang tidak diinginkan, transformasi sosial lebih menekankan pada perubahan menuju kualitas hidup yang lebih baik atau perubahan menuju masyarakat adil, demokratis, dan egaliter.  

C. Fungsi Rekayasa Sosial
1) Rekayasa Sosial Sebagai Alat Kontrol Sosial
Pada dasarnya pola-pola kontrol sosial tidak dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat tetapi lebih kepada cara untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk beraktualisasi sehingga dapat terlihat jelas peran dari masyarakat tersebut dalam proses perubahan sosial. Lawrence M. Friedman yang pertama mengemukakan fungsi hukum sebagai rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar atas kontrol sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Lawrence , William Dahl seorang penulis asal Austria menyebut perubahan sosial dengan sebutan changed of law atau perubahan hukum/aturan. Perubahan yang dimaksudkan disini adalah efek dari perubahan sosial yang dihasilkan dari rekayasa sosial itu sendiri. Hukum merupakan alat utama dari hasil rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar terbentuknya suatu masyarakat yang sejahtera karena aturan-aturan yang diterapkan ditujukan untuk terciptanya sebuah keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

2) Rekayasa Sosial sebagai Alat Politik
Politik dan Rekayasa sosial adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan meskipun pada dasarnya keduanya hampir tidak berbeda satu sama lainnya karena keduanya bertujuan mengorganisir masyarakat untuk tujuan tertentu , hanya saja rekayasa sosial punya ruang lingkup yang lebih luas serta tidak terbatas pada permasalahan kekuasan semata. Dalam dinamika politik, rekayasa sosial kerap digunakan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Politik mampu memicu adanya perubahan sosial apabila masyarakat ikut berpartisipasi sebagai eksekutor dari perubahan itu.

3) Rekayasa Sosial sebagai Alat Pemersatu Bangsa.
Rekaya sosial merupakan alat yang mampu mengintegrasikan masyarakat, hal ini dikarenakan adanya tujuan yaitu perubahan ataupun mengendalikan stagnasi akibat keadaan yang telah memenui syarat sebagai masyarakat yang sejahtera.


Dari berbagai sumber 

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Definisi Rekayasa Sosial (Social Engineering), Proses, dan Fungsinya"