Definisi Reintegrasi dan Upaya Reintegrasi Sosial

Pengertian Reintegrasi dan Upaya Reintegrasi Sosial
Reintegrasi Sosial

Pengertian Reintegrasi Sosial
Reintegrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti penyatuan kembali; pengutuhan kembali. Secara umum reintegrasi sosial mempunyai arti yaitu sebagian upaya untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial akibat adanya disintegrasi dan disorganisasi sosial. Dalam reintegrasi sosial sarana mengendalikan konflik sangat dibutuhkan masyarakat yang berkonfik, entah karena masalah perbedaan pendapat, agama, suku, ras dan agama. Untuk itu sifat reintegrasi sosial adalah menetralkan setiap konflik yang terjadi pada masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto, reintegrasi sosial adalah proses memperbarui nilai-nilai sosial dan norma-noma sosial untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan. Kondisi ini kemudian disebut dengan disorganisasi dan disintegrasi sosial. Awal mula terjadinya disorganisasi karena adanya situasi tidak sesuai dan seimbang dalam masyarakat. Atau dengan kata lain ada satu sistem sosial di masyarakat yang tidak berfungsi dengan baik.

Upaya Reintegrasi Sosial
Hal-hal yang dilakukan agar masyarakat tidak bertentangan dengan pemahaman tentang reintegrasi sosial dalam kehidupan sosial:
1) Individu harus sadar akan pentingnya berbangsa
Upaya reintegrasi sosial di masyarakat yang pertama adalah menguatkan pentingnya berbangsa. Hal seperti ini memang diperlukan pada upaya reintegrasi sosial karena dengan adanya kesadaran diri dapat mempunyai jiwa kebangsaan dan kewarganegaraan. Kerukunan antarmasyarakat tentu sangat membahagiakan dan membuat hidup menjadi tentram. Agar kehidupan di masyarakat tetap terjaga dan rukun maka setiap individu dan juga kelompok perlu menguatkan kesadaran akan kehidupan berbangsa. Jika hal tersebut dirusak terjadinya hal seperti konflik yang berkepanjangan akan mudah terjadi.

2) Mencari solusi terbaik bila terdapat pihak lain yang melakukan penolakan
Perundingan dapat dilakukan dengan cara apa saja mulai musyawarah, voting dan masih banyak lagi yang tidak memerlukan terjadinya aksi-aksi penolakan yang dapat merugikan bagi siapa saja. Setiap individu selalu memiliki pandangan dan juga perspektif yang berbeda-beda. Ajar pada situasi tertentu ada orang yang tidak memiliki pandangan yang sama. Ketika ada pandangan yang berbeda kita harus saling menghargai dan mencarikan solusi terbaik agar tidak sampai terjadi pertengkaran dengan dilakukan musyawarah.

3) Bila terjadi penyimpangan dalam masyarakat selesaikan melalui jalur hukum
Maksudnya adalah bila ada salah satu pihak yang reintegrasi sosial menyimpang dari hukum maka boleh-boleh jika pihak yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak hukum yang berwenang agar bisa diberi sanksi atas kesalahan yang dilakukannya.

4) Bila perselisihan telah mengarah pada terjadinya konflik maka minta bantuan militer
Apabila konflik yang terjadi sudah pada level adanya kekerasan maka harus meminta bantuan militer. Contoh dari hal tersebut adalah aksi saling lempar batu. Bantuan militer dipercaya bisa menjadi pihak yang bisa mendamaikan masyarakat yang sedang berkonflik.


Dari berbagai sumber 

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Definisi Reintegrasi dan Upaya Reintegrasi Sosial"