Definisi Intimidasi dan Mengintimidasi

Pengertian Intimidasi dan Mengintimidasi
Intimidasi dan Mengintimidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) intimidasi memiliki pengertian suatu tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan atau ancaman. Jadi Intimidasi secara leksikal diartikan sebagai perbuatan menakut-nakuti atau mengancam. Intimidasi ini berdasarkan KUHP termasuk tindakan yang memuat frasa kekerasan atau ancaman kekerasan yang dimaknai ada intimidasi pelaku kepada saksi/korban.

Intimidasi (juga disebut cowing) dalam hal ini dimaksudkan adalah perilaku yang menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan takut cedera atau berbahaya. Meskipun tindakan tersebut tidak melalui pembuktian (praktik) yang dihitung menggunakan kekerasan, namun tindakan tersebut telah menanamkan perasaan takut yang kemudian dapat didefinisikan sebagai teror.

Perilaku mengancam ini lebih terpola sepenuhnya oleh kekuatan sosial, atau mungkin lebih mercilessly plotted egotisme oleh individu. "Untuk menggunakan 'ancaman kekerasan' atau 'mengancam' atau 'dengan terganggu ' berarti untuk mengatakan atau melakukan sesuatu dalam keadaan yang sama, akan menyebabkan orang lain bisa merasakan harus takut dari keadaan berbahaya bilamana ia tidak mematuhinya."


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Definisi Intimidasi dan Mengintimidasi"